JAKARTA — Komitmen Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam meningkatkan kualitas dan kemudahan pelayanan publik memasuki tahap penting. Bupati Kerinci Monadi, S.Sos, M.Si secara langsung menyerahkan dokumen persyaratan pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kerinci kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kamis (8/10/2026), di Jakarta.

Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Monadi didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Kerinci, Miftahul Jannah, ST, M.Si, dan diterima langsung oleh Plh. Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB, Muhammad Yusuf Kurniawan, S.H, M.Si, dalam audiensi bersama jajaran Kementerian PAN-RB.

Langkah ini menjadi bagian penting dari keseriusan Pemkab Kerinci dalam mewujudkan MPP sebagai pusat pelayanan publik terpadu yang nantinya diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, terintegrasi dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Kehadiran langsung Bupati Kerinci dalam audiensi tersebut mendapat apresiasi dari pihak Kementerian PAN-RB. Komitmen kepala daerah untuk datang langsung dan menyampaikan dokumen persyaratan pembentukan MPP dinilai menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam mendorong percepatan reformasi pelayanan publik.

Bupati Monadi menegaskan, pembentukan MPP bukan sekadar menghadirkan sebuah gedung pelayanan, tetapi merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan yang semakin dekat dan mudah diakses masyarakat.

“Kita ingin pelayanan publik di Kabupaten Kerinci semakin mudah, cepat dan terintegrasi. MPP ini kita dorong bukan hanya sebagai tempat pelayanan, tetapi menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Bupati Monadi.

Bupati juga menyampaikan target kepada Kementerian PAN-RB bahwa Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kerinci ditargetkan sudah berdiri dan mulai diwujudkan paling lambat pada akhir Semester I tahun 2027.

Menurutnya, target tersebut akan ditindaklanjuti secara serius oleh perangkat daerah terkait dengan menyiapkan seluruh tahapan yang diperlukan, termasuk pemenuhan persyaratan dan kesiapan sarana maupun kelembagaan.

Sementara itu, setelah dokumen persyaratan diserahkan, Pemerintah Kabupaten Kerinci kini menunggu proses verifikasi dari Kementerian PAN-RB. Proses verifikasi terhadap dokumen yang telah disampaikan tersebut diperkirakan berlangsung paling lama 30 hari.

Hasil verifikasi nantinya menjadi salah satu tahapan penting bagi Pemkab Kerinci untuk melanjutkan proses pembentukan MPP hingga dapat direalisasikan sesuai target yang telah ditetapkan.

Dengan adanya MPP, Pemkab Kerinci berharap berbagai jenis layanan pemerintahan dan layanan publik yang selama ini tersebar dapat semakin terintegrasi dalam satu sistem pelayanan. Kehadiran MPP juga diharapkan menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memberikan pengalaman pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien bagi masyarakat Kabupaten Kerinci.

Pemkab Kerinci berkomitmen menjadikan pembentukan MPP sebagai bagian dari agenda peningkatan kualitas pelayanan publik, dengan target akhir Semester I 2027 masyarakat Kerinci sudah dapat merasakan hadirnya pelayanan publik yang semakin terpadu, mudah dan modern.(IKP).

Berita Lainnya

+ There are no comments

Add yours