
KERINCI – Wakil Bupati Kerinci, H. Murison, S.Pd., S.Sos., M.Si., mewakili Pemerintah Kabupaten Kerinci menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kerinci Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna Pertama Masa Persidangan III DPRD Kabupaten Kerinci, Rabu (15/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Kerinci Ir. H. Boy Edwar, MM dan dihadiri Wakil Ketua dr. Surmila Apri Yulisa serta Anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa penyampaian KUA-PPAS merupakan amanat konstitusional sekaligus bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam merancang kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah sebagai dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Murison menjelaskan, penyusunan KUA-PPAS Tahun 2027 dilakukan dengan memperhatikan kondisi ekonomi makro nasional serta kebijakan fiskal pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten Kerinci juga harus menyesuaikan diri terhadap penurunan transfer ke daerah sekitar 10 persen, sehingga diperlukan kebijakan anggaran yang lebih efektif dan efisien agar pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2027 pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,003 triliun, sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,025 triliun. Di tengah penyesuaian fiskal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kerinci tetap berkomitmen mengarahkan pembangunan pada sektor-sektor prioritas yang mendukung visi Kerinci Berdaya Saing, Maju, dan Sejahtera. Fokus pembangunan meliputi transformasi ekonomi melalui penguatan sektor pertanian, perkebunan dan perikanan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelayanan kesehatan, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur pemerintahan, pengembangan pariwisata dan industri kreatif, serta pengelolaan persampahan terpadu menuju Kerinci Asri.
Selain penyampaian KUA-PPAS, Pemerintah Kabupaten Kerinci juga mengajukan tiga Ranperda Tahun 2026, yakni Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Ketiga regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperbaiki pengelolaan aset daerah, serta memperkuat budaya literasi masyarakat.
Wakil Bupati menegaskan bahwa penataan organisasi perangkat daerah melalui Ranperda tersebut bertujuan menciptakan birokrasi yang lebih tepat fungsi, adaptif terhadap perkembangan regulasi, dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat secara lebih efektif. Di sisi lain, perubahan regulasi pengelolaan barang milik daerah diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset, sedangkan Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan menjadi landasan penguatan literasi dan pelestarian budaya lokal di Kabupaten Kerinci.
Usai penyampaian pidato, agenda rapat paripurna dilanjutkan dengan penyerahan Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2027 beserta tiga Ranperda Kabupaten Kerinci Tahun 2026 oleh Wakil Bupati Kerinci H. Murison, S.Pd., S.Sos., M.Si. kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kerinci. Selanjutnya, Pimpinan DPRD Kabupaten Kerinci menyerahkan tiga Ranperda Inisiatif DPRD Tahun 2026 kepada Wakil Bupati Kerinci sebagai bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Melalui pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, seluruh dokumen tersebut diharapkan dapat diselesaikan tepat waktu sehingga menjadi landasan yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik demi kemajuan Kabupaten Kerinci. (IKP).

+ There are no comments
Add yours